REKLAMASI PANTAI
UTARA JAKARTA
(PANTURA)
Disusun Oleh :
a.
Anggi (04)
b.
Ani
Setyorini (05)
c.
Endah
Tri Rahmawati (09)
d.
Nur
Septiyana (18)
XII
TKJ 2
SMK N 1 KLATEN
TP 2013/2014
Pendahuluan
Reklamasi adalah suatu proses membuat daratan baru pada suatu daerah perairan/pesisir pantai atau daerah rawa. Hal ini umumya dilatarbelakangi oleh semakin tingginya tingkat populasi manusia, khususnya di kawasan pesisir, yang menyebabkan lahan untuk pembangunan semakin sempit. Pertumbuhan penduduk dengan segala aktivitasnya tidak bisa dilepaskan dengan masalah kebutuhan lahan. Pembangunan yang ditujukan untuk menyejahterakan rakyat yang lapar lahan telah mengantar pada perluasan wilayah yang tak terbantahkan.
Hal ini menyebabkan manusia memikirkan untuk mencari lahan baru, terutama daerah strategis dimana terjadi aktifitas perekonomian yang padat seperti pelabuhan, bandar udara atau kawasan komersial lainnya, dimana lahan eksisting yang terbatas luasan dan kondisinya harus dijadikan dan diubah menjadi lahan yang produktif untuk jasa dan kegiatan perkotaan.
Pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi wilayah tersebut. Asumsi yang digunakan disini adalah semakin banyak kawasan komersial yang dibangun maka dengan sendirinya juga akan menambah pendapatan asli daerah (PAD). Reklamasi memberikan keuntungan dan dapat membantu kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pemekaran kota), penataan daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dan lain-lain. Namun harus diingat pula bahwa bagaimanapun juga reklamasi adalah bentuk campur tangan (intervensi) manusia terhadap keseimbangan lingkungan alamiah pantai yang selalu dalam keadaan seimbang dinamis sehingga akan melahirkan perubahan ekosistem seperti perubahan pola arus, erosi dan sedimentasi pantai, dan berpotensi gangguan lingkungan.
Undang-undang no. 27 tahun 2007 pada pasal 34 menjelaskan bahwa hanya dapat dilaksanakan jika manfaat sosial dan ekonomi yang diperoleh lebih besar dari biaya sosial dan biaya ekonominya. Namun demikian, pelaksanaan reklamasi juga wajib menjaga dan memperhatikan beberapa hal seperti :
a) keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat;
b) keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan pelestarian
lingkungan pesisir; serta
c) persyaratan teknis pengambilan, pengerukan dan penimbunan
material.
1.
Reklamasi
di Pantai Utara Jakarta
Reklamasi
yang ada di Indonesia, salah satunya di Pantai Utara Jakarta. Proyek reklamasi
yang dikembangkan oleh Pemda DKI terhadap kawasan itu bermaksud untuk membangun
kawasan tersebut menjadi daerah kawasan aktifitas bisnis dan perekonomian
maupun pemukiman elit. Dengan prakarsa itu juga Pemda DKI dan beberapa
perusahaan mitra kerjanya ingin mengubah predikat Jakarta pada sebutan Water
front City. Hal ini akan secara menyeluruh mengubah daerah tersebut dari
keadaannya yang kumuh dan ditempati oleh masyarakat menengah kebawah kepada
kawasan elit yang menurut Pemda sebagai solusi untuk menekan laju petumbuhan
penduduk.
Pantura Jakarta adalah kawasan yang
meliputi teluk Jakarta yang terletak di sebelah utara kota Jakarta, pada umumnya
merupakan perairan dangkal. Teluk ini merupakan muara 13 sungai yang melintasi
kawasan metropolitan Jakarta dan daerah penyangga Bodetabek yang berpenduduk
sekitar 20 juta jiwa.
Salah satu tujuan reklamasi ini
untuk menekan laju pertumbuhan, dimana tempat yang baru tersebut akan dijadikan
pemukiman yang mampu menampung sekitar 1,5 juta penduduk Jakarta.
Selain
Undang-undang dan Pedoman yang ada, rencana penyelenggaraan reklamasi di
Jakarta juga mendapat dukungan aspek legal berupa Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 54 Tahun 2008 tentang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak,
dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) yang di dalamnya memperbolehkan mengadakan
kegiatan reklamasi dengan persyaratan yang ketat. Perpres tersebut juga
menyebutkan beberapa persyaratan dalam reklamasi, antara lain yaitu:
- Bukan merupakan lahan rawa,
- Merupakan zona perairan pantai yang memiliki potensi reklamasi
- Koefisien terbangun paling tinggi 45%
- Jarak dari titik surut terendah sekurang-kurangnya 200-300 meter, dan sampai dengan garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 (delapan) meter
- Rencana reklamasi telah melalui proses kajian mendalam dan komprehensif setelah mendapat rekomendasi dari ketua badan yang tugas dan fungsinya mengkoordinasikan penataan ruang nasional (BKPRN)
2.
Dampak Reklamasi Pantai Utara Jakarta
Adanya Reklamasi Pantai Utara Jakarta menimbulkan beberapa
dampak positif maupun dampak negative.
Dampak positif yang mungkin ditimbulkan dari reklamasi
pantai ini meliputi :
- Ada tambahan daratan buatan hasil pengurugan pantai sehingga dapat dimanfaatkan untuk bermacam kebutuhan.
- Daerah yang dilakukan reklamasi menjadi aman terhadap erosi karena konstruksi pengaman sudah disiapkan sekuat mungkin untuk dapat menahan gempuran ombak laut.
- Daerah yang ketinggianya dibawah permukaan air laut bisa aman terhadap banjir apabila dibuat tembok penahan air laut di sepanjang pantai.
- Tata lingkungan yang bagus dengan perletakan taman sesuai perencanaan, sehingga dapat berfungsi sebagai area rekreasi yang sangat memikat pengunjung.
Sedangkan dampak negative yang
ditimbulkan reklamasi pantai ini meliputi :
1. Jumlah manusia yang dimungkinkan
terkena dampak
·
Dalam hal ini memungkinkan sebagian besar akan
berdampak pada warga yang menggantungkan hidup pada laut seperti nelayan, dan
masyarakat yang tinggal di pesisir pantai bisa saja kehilangan tempat tinggal.
·
Selain itu nelayan sendiri akan mengalami kesulitan
mendapatkan hasil laut yang habitatnya tinggal di pesisir pantai.
2. Luas wilayah persebaran dampak
·
Abrasi pantai tidak cepat terjadi
·
Memperluas daerah pemukiman warga yang tinggal di
pesisir pantai
·
Merusak habitat ekosistem daerah pesisir pantai
·
Luas Proyek
Reklamasi Pantura adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta
pada areal sepanjang 32 km dengan lebar rata-rata 2 km sampai kedalaman 15m
dengan kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, sehingga menghasilkan lahan
baru seluas 2700 ha. Reklamasi ini dimulai dari perairan sebelah barat
Pelabuhan Tanjung Priok dan berakhir di Kawasan Kamal. Bahan material urugan
akan diambil dari bahan-bahan yang cocok dengan kondisi material pantura DKI
Jakarta yang mencakup material urugan laut, material urugan daratan, material
pasir dan material tanah. Sehingga daerah pantai lainya rawan tenggelam, atau setidaknya
air asin laut naik ke daratan sehingga tanaman banyak yang mati, area
persawahan sudah tidak bisa digunakan untuk bercocok tanam, hal ini banyak
terjadi diwilayah pedesaan pinggir pantai.
3. Lamanya dampak berlangsung
Tergantung lamanya proses reklamasi pantai.
Tergantung lamanya proses reklamasi pantai.
·
Dampak suatu reklamasi yang berlangsung relatif
singkat,yakni pada salah satu proses reklamasi saja(perencanaan dan
operasional) , musnahnya tempat hidup hewan dan tumbuhan pantai sehingga
keseimbangan alam menjadi terganggu.
4. berlangsung lama, yaitu sejak tahap
perencanaan hingga kegiatan dan/ atau usaha selesai., apabila gangguan
dilakukan dalam jumlah besar maka dapat mempengaruhi perubahan cuaca
serta kerusakan planet bumi secara total.
5. Intensitas dampak
·
Merugikan masyarakat yang berada disekitar pesisir
pantai dan merusak habitat yang hidup di daerah pesisir pantai,seperti terumbu
karang.
·
Pencemaran laut akibat kagiatan di area reklamasi
dapat menyebabkan ikan mati sehingga nelayan kehilangan lapangan pekerjaan.
6. kehancuran ekosistem berupa hilangnya keanekaragaman hayati.
Keanekaragaman hayati yang diperkirakan akan punah akibat proyek reklamasi itu
antara lain berupa hilangnya berbagai spesies mangrove, punahnya spesies ikan,
kerang, kepiting, burung dan berbagai keanekaragaman hayati lainnya.
- Sifat komulatif dampak
Meningkatkan potensi banjir. Hal itu dikarenakan proyek tersebut dapat mengubah bentang alam (geomorfologi) dan aliran air (hidrologi) di kawasan reklamasi tersebut
8.
Berbalik
atau tidak berbaliknya dampak
Untuk mereduksi dampak itu, diperlukan kajian mendalam
terhadap proyek reklamasi dengan melibatkan banyak pihak dan interdisiplin ilmu
serta didukung dengan upaya teknologi.
Yang perlu dipikirkan adalah sumber material urugan.
Material urugan biasanya dipilih yang bergradasi baik, artinya secara teknis
mampu mendukung beban bangunan di atasnya. Karena itulah, biasanya dipilih
sumber material yang sesuai dan ini akan berhubungan dengan tempat galian
(quarry). Cara lain yang relatif lebih aman dapat dilakukan dengan cara
mengambil material dengan melakukan pengerukan (dredging) dasar laut di tengah
laut dalam.
Dampak-dampak
lainnya adalah menurunnya kemampuan pembangkit listrik di Jakarta, ketersediaan
air bersih dan lain-lain.
ð Dapat disimpulkan dampak tersebut BERBALIK
Perbandingan dengan proyek yang telah ada :
Song Do-Korea Selatan
Pantai
Utara-Jakarta
Daftar Pustaka
1. http://darius-arkwright.blogspot.com/2010/04/pendahuluan-reklamasi-adalah-suatu.html
2. www.sinarharapan.co.id/berita/0904/20/jab05.html
3. http://informasidantips.com/search/dampak+dampak+perluasan+area+pesisir+dengan+reklamasi+pantai/
Jakarta sudah terlalu penuh, riuh dan jenuh. Solusi tuntasnya Jakarta tetap ibukota politik, ada pun ibukota ekonomi dipindahkan ke luar Jawa, misalnya ke Kalimantan Barat, giliran 50 tahun sekali dipindahkan. Ingat Indonesia Raya sangat luas .......... Gitu saja kok bingung ?!
BalasHapus